Sejarah LPM IAKN Kupang

Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi merupakan bagian yang penting dalam sistem di suatu Perguruan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam BAB III bagian kesatu tentang Sistem Penjamin Mutu. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negera. Untuk memperoleh lulusan yang demikian maka Perguruan Tinggi haruslah memiliki Lembaga Penjamin Mutu untuk mencapai sasaran yang diinginkan oleh Undang-undang tersebut. Dalam Undang-Undang RI No. 12 Thn 2012 selanjutnya dalam pasal 52 dijelaskan bahwa penjamin mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dalam ayat berikutnya diperjelas bahwa penjamin mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Selanjutnya dalam pasal 54 dijelaskan bahwa Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usulan suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar nasional pendidikan tinggi. Selanjutnya standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar pendidikan tinggi merupakan standar pendididikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa standar nasional pendidikan tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Ayat berikutnya menjelaskan bahwa dalam mengembangkan standar pendidikan tinggi maka perguruan tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan satandar nasional pendidikan tinggi. Penjelasan lebih lanjut tentang Undang-Undang No. 12 thn 2012 ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 50 tahun 2014 tetang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal 1 menjelaskan bahwa mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjamin mutu terdiri dari Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhuan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.  Ayat 2 menjelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Berdasarkan dasar piker di atas, maka Institut Agama Kristen (IAKN) Kupang yang sebelumnya berstatus Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAKN) Kupang telah menetapkan Unit Jaminan Mutu (UJM) sebagai unit pelaksana sistem penjaminan mutu internal STAKN Kupang melalui Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang Nomor: B-2125/STK.07/2B/PP.09.1/06/2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Unit Jaminan Mutu (UJM) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang Masa Jabatan 2016-2020 dengan struktur organisasi sebagai berikut; Dr. Harun Y. Natonis, S.Pd., M.Si. sebagai Penanggungjawab, Daud S. Ludji, M.Pd. sebagai Ketua, Jeni Ishak Lele, M.Th. sebagai Sekretaris, dan Ria Andriani Natonis, S.Si. sebagai anggota, dengan tugas, mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Akademik dengan menyususn dan menyempurnakan:

  1. Dokumen Kebijakan Akademik
  2. Dokumen Peraturan Akademik
  3. Dokumen Standar Akademik
  4. Dokumen Manual Prosesdur Akademik
  5. Dokumen Standar Mutu Penelitian
  6. Dokumen Standar Mutu Pengabdian Masyarakat

Pada tanggal 27 Februari 2019, terdapat perubahan nama dan tim Unit Jaminan Mutu (UJM) menjadi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) STAKN Kupang  melalui Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang Nomor: B-1515/Stk.07.6/01/2019 dengan struktur organisasi sebagai beriku Jeni Ishak Lele, M.Th. sebagai Ketua dan Misael Boineno, M.Pd selaku Sekretaris, untuk menjalankan tugas penjaminan mutu internal di lingkungan STAKN Kupang. Beberapa bulan berselang, yakni pada tanggal 22 Juli 2019, melalui Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang Nomor 71 Tahun 2019, terjadi penambahan anggota pada Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) STAKN Kupang sebanyak sepuluh orang untuk membantu tugas ketua dan sekretaris dalam melaksanakan penjaminan mutu internal antara lain; Elidat B. Suan, M.Pd., Fredericksen V. Amseke, M.Si., Jeheskiel Saudale, M.PAK., Tince D. Koroh, M.Pd., Yusuf E. Tanaem, M.M., Johana Manubey, M.Pd., Tri O. Oematan, M.Pd.K., Efraim S. Nalle, M.Pd., Roberto G. Hilly, M.Pd., dan Rebeka F. Hawali, M.Pd.

Tahun 2020 setelah terjadi perubahan status perguruan tinggi dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, maka terjadi perubahan nama dan struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu Internal menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAKN Kupang untuk menjalankan tugas penjaminan mutu internal di lingkungan IAKN Kupang dengan Struktur Organisasi sebagai berikut:

  1. Elidat B. Suan, M.Pd., (Ketua)
  2. Tri O. Oematan, M.Pd.K., (Plt. Sekretaris)
  3. Petrus Logo Radja, M.Pd., (Plt. Koordinator Pusat Penjaminan Mutu Internal)
  4. Efraim S. Nalle, M.Pd., (Auditor Mutu Internal)
  5. Yusuf E. Tanaem, M.M., (Auditor Mutu Internal)
  6. Joris Taneo, M.Pd., (Auditor Mutu Internal)

Visi-Misi IAKN Kupang

VISI

Mewujudkan sistem Pendidikan Institut Agama Kristen Negeri Kupang  yang bermutu dan berdayasaing dalam menghasilkan sumberdaya manusia yang beradab dan unggul

MISI

  1. Mengembangkan standarisasi mutu input, proses dan output perguruan tinggi
  2. Menyelenggarakan evaluasi, pengendalian dan peningkatan pelaksanaan standar mutu Pendidikan sebagai dasar peningkatan mutu Institut Agama Kristen Negeri Kupang

Tujuan dan Fungsi LPM IAKN Kupang

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang memiliki tujuan dan fungsi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal akademik pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.

Struktur Oeganisasi LPM IAKN Kupang

Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAKN Kupang sebagai berikut:

  1. Elidat B. Suan, M.Pd., (Ketua)
  2. Tri O. Oematan, M.Pd.K., (Plt. Sekretaris)
  3. Petrus Logo Radja, M.Pd., (Plt. Koordinator Pusat Penjaminan Mutu Internal)
  4. Efraim S. Nalle, M.Pd., (Auditor Mutu Internal)
  5. Yusuf E. Tanaem, M.M., (Auditor Mutu Internal)
  6. Joris Taneo, M.Pd., (Auditor Mutu Internal)

Program Kerja LPM IAKN Kupang 2023

Program Kerja Lembaga Penjaminan Mutu IAKN Kupang tahun 2023 meliputi:

  1. Penguatan/peningkatan kapasitas dosen di lingkungan IAKN Kupang
  2. Penyesuaian dan pengembangan Dokumen Mutu IAKN Kupang
  3. Sosialisasi SPMI dan SPME IAKN Kupang
  4. Evaluasi SPMI dan SPME IAKN Kupang
  5. Reakreditasi Program Studi IAKN Kupang